Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Dapat Untung Lumayan Besar

Polres Garut ciduk pelaku pengoplosan gas bersubsidi. (Foto: Dok Humas polda Jabar)

Bagikan

GARUT, TM.ID: Polres Garut Polda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Unit 1 Sat Reskrim Bidang Ekonomi Polres Garut, sukses meringkus pelaku dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi. Lokasinya di Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kalau pelaku Bernama IL. Tersangka membeli gas elpiji subsidi seharga Rp19.000. Lantas pelaku menyuntik gas tiga kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram.

BACA JUGA: Pemkab Garut Keluarkan Aturan Larangan segala Aktivitas LGBT

“Pelaku atas nama “IL” (32) membeli gas elpiji subsidi  isi 3 kg dengan harga Rp.19.000,  kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp.75.000.  Juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang dia jual dengan harga Rp.145.000,” jelas AKBP Rohman.

AKBP Rohman menjelaskan, awalnya pada hari Kamis (20/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari, pelaku menyuntikan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

IL melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg dibalik, lalu disambungkan dengan alat transfer ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg. Dengan di tengah disimpan es batu. Tujuannya untuk mencairkan atau mendinginkan area disekitar bibir tabung gas tersebut.

“Durasi pemindahan atau penyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 5,5 kg selama tujuh menit. Untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit,” jelasnya.

Setelah selesai melakukan proses pemindahan itu, kemudian tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi supaya terlihat seperti baru. AKBP Rohman juga mengatakan, dalam waktu satu hari, tersangka bisa melakukan proses itu sebanyak 43 tabung.

“Dalam waktu satu minggu tersangka bisa memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung, untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg,” bebernya.

BACA JUGA: Polda Jabar Pasang Mata Perdagangan Orang, Rayuan Kerja di Luar Negeri Gaji Besar 

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000, yang ukuran 12 kg dijual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran 20 juta rupiah,” lanjutnya.

Sejauh ini Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah),” tegas Kapolres Garut itu.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Pendiri logo Versace-1
Kilas Balik Kehidupan Pendiri Logo Versace, Kematiannya Penuh Misteri!
iOS 18 Beta ke iOS 17
Cara Turunkan iOS 18 Beta ke iOS 17 untuk Pengguna iPhone
Lifetime Tribute to Chrisye Concert
Konser Lifetime Tribute To Chrisye Concert Hadirkan Sejumlah Musisi
Usulan kenaikan UKT
Cak Imin Kritik Muhadjir Effendy Soal Usulan Kenaikan UKT
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Tanggapi UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya