Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Dapat Untung Lumayan Besar

Penulis: Masnur

Polres Garut ciduk pelaku pengoplosan gas bersubsidi. (Foto: Dok Humas polda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

GARUT, TM.ID: Polres Garut Polda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

Unit 1 Sat Reskrim Bidang Ekonomi Polres Garut, sukses meringkus pelaku dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi. Lokasinya di Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kalau pelaku Bernama IL. Tersangka membeli gas elpiji subsidi seharga Rp19.000. Lantas pelaku menyuntik gas tiga kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram.

BACA JUGA: Pemkab Garut Keluarkan Aturan Larangan segala Aktivitas LGBT

“Pelaku atas nama “IL” (32) membeli gas elpiji subsidi  isi 3 kg dengan harga Rp.19.000,  kemudian pelaku menyuntikan gas elpiji isi 3 kg ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp.75.000.  Juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang dia jual dengan harga Rp.145.000,” jelas AKBP Rohman.

AKBP Rohman menjelaskan, awalnya pada hari Kamis (20/7) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kampung Lamping Desa Mandalasari, pelaku menyuntikan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

IL melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg dibalik, lalu disambungkan dengan alat transfer ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg. Dengan di tengah disimpan es batu. Tujuannya untuk mencairkan atau mendinginkan area disekitar bibir tabung gas tersebut.

“Durasi pemindahan atau penyuntikan isi gas elpiji 3 kg ke tabung kosong 5,5 kg selama tujuh menit. Untuk proses pemindahan ke gas 12 kg kurang lebih sekitar 30 menit,” jelasnya.

Setelah selesai melakukan proses pemindahan itu, kemudian tersangka memasang tutup atau segel pada gas non subsidi supaya terlihat seperti baru. AKBP Rohman juga mengatakan, dalam waktu satu hari, tersangka bisa melakukan proses itu sebanyak 43 tabung.

“Dalam waktu satu minggu tersangka bisa memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung, untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg,” bebernya.

BACA JUGA: Polda Jabar Pasang Mata Perdagangan Orang, Rayuan Kerja di Luar Negeri Gaji Besar 

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga Rp. 75.000, yang ukuran 12 kg dijual dengan harga Rp. 145.000. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran 20 juta rupiah,” lanjutnya.

Sejauh ini Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

“Pelaku akan kami sangkakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja. “IL” akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh miliar Rupiah),” tegas Kapolres Garut itu.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.