Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!

Penulis: Aak

Korban pencabulan guru ngaji garut
IY (53) guru ngaji dan imam masjid tersangka pelaku pencabulan puluhan anak di bawah umur. (Instagram Polres Garut)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul penetapan tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Polres Garut membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin meminta korban atau keluarga korban segera melapor guna mempercepat penyidikan.

“Kami telah membuka posko pengaduan untuk mempermudah proses pelaporan,” ujar Joko Prihatin, Rabu (4/6/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.

Tersangka berinisial IY (53), seorang guru ngaji sekaligus imam masjid di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, diduga melakukan sodomi dan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.

Meski sudah mencatat 10 korban, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban pencabulan guru ngaji ini, dapat melapor melalui nomor kontak 0811-1340-4040

Pihak korban dapat juga datang langsung ke Markas Polres Garut di Jl. Jendral Sudirman No.204, Sucikaler, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44182.

“Berdasarkan keterangan warga, dugaan korban bisa mencapai 37 orang. Kami mendorong korban untuk berani melapor,” tambah Joko.

Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.

Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap modus dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

BACA JUGA

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

Modus Pengobatan dan Kebatinan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Cabuli Sejumlah Gadis

Usia Anak Sasaran Korban IY

Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan IY di kediamannya setelah laporan dari keluarga korban.

AKP Joko Prihatin mengungkapkan, pelaku yang juga warga Cikajang ini telah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 anak laki-laki berusia 10-15 tahun sejak 2023.

IY dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan tindakan berulang terhadap beberapa korban pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji asal Cikajang Garut ini.

“Kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan total korban,” tambah Joko.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
inDrive gas
Apresiasi untuk Pengguna Setia, inDrive Gelar Kampanye 'Gas Gas Gas Menangnya Ngegas'
bayar tol tanpa berhenti
Mau Bayar Tol tanpa Berhenti? Pastikan Sudah Ikuti Cara Ini
chery uji baterai
Chery Unjuk Pembuktian Baterai Hybrid Tiggo 8 CSH, Tenggelamkan ke Air Laut 2 Hari!
Alat deteksi kandungan babi
Ilmuwan China Tumbuhkan Jantung Manusia dalam Embrio Babi
Safeea Headband
Cuma Gara-Gara Headband, Ekspresi Safeea Jadi Sorotan
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Benfica
Pesta Gol, Benfica Libas Auckland City 6-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
Chelsea
Flamengo Sukses Tekuk Chelsea 3-1 di Piala Dunia Antarklub 2025
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.