GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Menyusul penetapan tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Polres Garut membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin meminta korban atau keluarga korban segera melapor guna mempercepat penyidikan.
“Kami telah membuka posko pengaduan untuk mempermudah proses pelaporan,” ujar Joko Prihatin, Rabu (4/6/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.
Tersangka berinisial IY (53), seorang guru ngaji sekaligus imam masjid di Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, diduga melakukan sodomi dan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.
Meski sudah mencatat 10 korban, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban pencabulan guru ngaji ini, dapat melapor melalui nomor kontak 0811-1340-4040
Pihak korban dapat juga datang langsung ke Markas Polres Garut di Jl. Jendral Sudirman No.204, Sucikaler, Kec. Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44182.
“Berdasarkan keterangan warga, dugaan korban bisa mencapai 37 orang. Kami mendorong korban untuk berani melapor,” tambah Joko.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap modus dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
BACA JUGA
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Modus Pengobatan dan Kebatinan, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Cabuli Sejumlah Gadis
Usia Anak Sasaran Korban IY
Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan IY di kediamannya setelah laporan dari keluarga korban.
AKP Joko Prihatin mengungkapkan, pelaku yang juga warga Cikajang ini telah melakukan aksi pencabulan terhadap 10 anak laki-laki berusia 10-15 tahun sejak 2023.
IY dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan tindakan berulang terhadap beberapa korban pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji asal Cikajang Garut ini.
“Kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan total korban,” tambah Joko.
(Aak)