BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus ‘Love Scamming’ yang menimpa siswi SMP inisial AN (13).
Kasus tersebut terungkap pasca orang tua AN mengaku menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang ternyata berada di Lapas Cipinang Jakarta Timur inisial MA.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa, AN dan MA berkenalan melalui platform media sosial (Medsos) pada bulan Maret 2024.
Keduanya menjalin hubungan lebih dekat dan melakukan komunikasi melalui platform layanan pesan instan. Mereka saling berbagi kabar hingga saling mengirim foto yang bersifat pribadi.
Apesnya, MA menggunakan foto-foto yang bersifat pribadi tersebut untuk memeras keluarga AN.
“Modus operandi tersangka mengirimkan foto-foto dan video kesusilaan milik anak pelapor dan melakukan pengancaman untuk mentransfer sejumlah uang apabila foto foto dan video tersebut milik anak pelapor akan disebarkan oleh tersangka ke grup whatsapp,” kata Jules 28 Juni 2024.
“Pelaku meminta uang sejumlah Rp600 ribu disertai ancaman kalau korban AN tidak mengirim uang maka foto dan video akan disebarkan kepada pihak guru dan teman-temannya,” imbuhnya.
Atas laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi MA yang ternyata berada di Lapas Cipinang.
“Tentunya perkara ini terungkap atas kerja sama dengan pihak kemenkumham dalam hal ini Kalapas Cipinang dan jajarannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Waspada! Love Scamming, Penipuan Berkedok Cinta di Era Digital
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
(Cesar/Usk)