BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap adanya kode ‘pesta’ di kelompok pemuda yang kumpul-kumpul sebelum 7 remaja ditemukan tewas di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Polisi menjelaskan maksud kode ‘pesta’ itu adalah untuk melakukan tawuran. Seperti diketahui, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli pada Sabtu, 21 September 2024, dini hari.
Saat itu polisi menemukan sekitar 60-90 orang berkumpul di sebuah bedeng depan pabrik di Jalan Cipendawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat itu polisi datang ke lokasi setelah melakukan patroli siber. Saat patroli siber polisi menemukan adanya rencana tawuran yang akan dilakukan sekelompok anak muda.
“Kedatangan polisi waktu itu di lokasi itu berdasarkan patroli siber yang dilakukan dan berdasarkan analisa ini ada dugaan dan kami mendapatkan update terbaru dari teman-teman penyidik, bahwa mereka pakai kode apa untuk berkumpul ‘pesta ulang tahun’,” jelas Ade Ary, Jumat (27/9/2024).
Ade Ary mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah remaja yang diamankan di lokasi tersebut, ada yang mengaku bahwa kode ‘pesta’ itu adalah untuk melakukan tawuran.
“Dan ini sudah diambil keterangan bahwa kode-kode itu adalah maksudnya untuk tawuran. Ini fakta dari beberapa saksi yang diambil keterangan,” imbuhnya.
Bahkan, anak-anak itu juga pamit kepada orang tuanya dengan alasan untuk pesta ulang tahun, padahal pesta yang dimaksud adalah tawuran.
“Jadi ada yang pamit kepada keluarganya ada yang pesta, ada yang ulang tahun, ada syukuran. Ini kode yang disepakati oleh mereka maksudnya itu adalah tawuran,” bebernya.
“Ini sangat memprihatinkan, mohon dengan hormat kerja sama kita semua, kita jaga anak anak generasi kita, kita awasi. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam program Jumat Keliling, Jumat Curhat, Ngopi Kamtibmas itu program senantiasa mengajak untuk menjaga kamtibmas,” lanjutnya.
111 Kasus Tawuran
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan data terkait aksi tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, tercatat ada 111 kali tawuran selama tiga bulan terakhir.
“Kami sampaikan tiga bulan terakhir ada 111 kali tawuran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagian besar sudah diungkap, diamankan,” katanya.
Dari sekian pelaku yang diamankan namun tidak terindikasi melakukan pidana telah dilakukan pembinaan oleh polisi. Orang tua juga dipanggil polisi untuk memberikan pembinaan dan bimbingan.
“Yang diklasifikasi tidak melakukan pidana dipanggil orang tuanya, dilakukan pembinaan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Mayat Kali Bekasi Curi Perhatian DPR RI, Tinjau Langsung ke Lokasi
Sementara mereka-mereka yang terindikasi melakukan pidana diberikan penindakan lebih lanjut baik dengan proses hukum maupun sanksi dari sekolah.
Kebijakan Pemprov DKI sendiri adalah dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terlibat tawuran.
(Kaje/Budis)