Polisi Ungkap 4 Oknum ASN Pengguna Sabu di Tasikmalaya

oknum asn
(Antara)

Bagikan

TASIKMALAYA,TM.ID : Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, positif narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.

“Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan pada jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Tasikmalaya, Jumat (17/3/2023).

Ia menyebutkan empat ASN yang diketahui positif narkoba jenis sabu yakni inisial AN staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum, FR dan TS merupakan staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, dan AA sebagai kepala unit di instansi itu.

Ikhwan mengatakan adanya ASN yang diketahui positif narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial DN di wilayah Purbaratu, Sabtu (11/3/2023), dan terungkap pelaku lain yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu-sabu, selanjutnya dilakukan interogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.

Ikhwan menyampaikan berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.

“Ketiganya itu semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL,” katanya.

BACA JUGA: Bandar 1 Kilogram Sabu Asal Konawe Terancam Hukuman Mati!

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ASN itu mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.

“Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif,” katanya.

Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.

“Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya,” kata Ikhwan.

Ia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.

Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva