Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB dan PP di Bandung

Penulis: Anisa

bentrokan ormas grib dan pp
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung amankan 5 orang tersangka anggota ormas GRIB dalam tindak pidana kekerasan pada penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila (PP) di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kelima orang tersangka ini diketahui berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.

“Penangkapan yang dilakukan pada hari ini, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah orang melakukan perusakan terhadap kantor MPW Pemuda Pancasila serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota ormas PP.

“Perusakan terhadap kantor, kemudian mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota Ormas PP yang berada di kantor tersebut dengan cara yang dilakukan, dipukul, dianiaya dengan menggunakan tongkat ataupun balok kayu, dan menggunakan senjata tajam,” ucap Jules.

Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah, dan beberapa sepeda motor rusak.

“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Jules.

Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.

BACA JUGA: Ricuh! Bentrokan Ormas di Jalan BKR Kota Bandung, Pemuda Pancasila Vs GRIB

“Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya,” ucap Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.