Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB dan PP di Bandung

Penulis: Anisa

bentrokan ormas grib dan pp
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polrestabes Bandung amankan 5 orang tersangka anggota ormas GRIB dalam tindak pidana kekerasan pada penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila (PP) di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kelima orang tersangka ini diketahui berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.

“Penangkapan yang dilakukan pada hari ini, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah orang melakukan perusakan terhadap kantor MPW Pemuda Pancasila serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota ormas PP.

“Perusakan terhadap kantor, kemudian mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota Ormas PP yang berada di kantor tersebut dengan cara yang dilakukan, dipukul, dianiaya dengan menggunakan tongkat ataupun balok kayu, dan menggunakan senjata tajam,” ucap Jules.

Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah, dan beberapa sepeda motor rusak.

“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Jules.

Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.

Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.

BACA JUGA: Ricuh! Bentrokan Ormas di Jalan BKR Kota Bandung, Pemuda Pancasila Vs GRIB

“Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya,” ucap Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.