CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta kawasan Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025 lalu. Para tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 remaja yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pencurian selama kerusuhan berlangsung.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan baik pada saat kejadian maupun dalam proses penyelidikan lanjutan. “Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujarnya di Cirebon, Kamis (4/9).
Sebanyak 39 barang bukti berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang hasil jarahan seperti televisi, kulkas, mesin printer, dan kursi rapat yang merupakan aset inventaris DPRD setempat. Kapolresta mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil jarahan untuk segera mengembalikannya.
Mayoritas pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, disamping beberapa mahasiswa dan anggota kelompok bermotor. Kapolresta menyoroti adanya ajakan melalui media sosial yang memicu keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Awalnya unjuk rasa berlangsung damai, namun kemudian berubah menjadi anarkis setelah massa menyusup ke dalam gedung.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau kelompok tertentu yang menggerakkan massa hingga berujung pada kerusuhan. Kapolresta menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.
Para tersangka perusak gedung DPRD Kabupaten Cirebon ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku dan meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Aak)