BOGOR,TM.ID : Polres Bogor berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam pembacokan AS seorang pelajar SMK hingga tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/3) lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa satu pelaku utama pembacokan, berinisial ASR alias T, masih dalam buronan polisi. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap itu adalah MA (17), SA (18), dan S.
“Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok,” kata Bismo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
MA memiliki peran sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang, sedangkan SA membuang barang bukti senjata tajam.
BACA JUGA: Remaja Dibacok Hingga Tewas dalam Tawuran di Palembang
Sementara itu, S berperan dalam menyembunyikan MA dan SA. Ketiga pelaku yang ditangkap itu ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu golok panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV, dan lain-lain. Ketiganya digiring polisi dari Gedung Satreskrim menuju lapangan Mapolresta Bogor dengan tertunduk lesu memakai kertas bertuliskan tersangka.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
(Budis)