Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon

Penulis: Aak

Setoran PAD Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
(Instagram BPBD Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan pihaknya masih mendata penghasilan bos tambang galian C Gunung Kuda, hingga hari terjadinya tragedi longsor.

Penyidikan kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang menewaskan belasan orang terus dikembangkan Polresta Cirebon.

“Kami masih mengumpulkan data pendapatan tambang hingga saat longsor terjadi,” kata Sumarni di Cirebon, sepeeti dilansir Antara, Senin (3/6/2025).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu AK selaku pemilik tambang yang juga Ketua Koperasi Al-Azariyah, serta AK selaku Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Kami meminta pertanggungjawaban pemilik tambang dan KTT sebagai pengawas operasional,” tegas Sumarni.

Penyidik sedang menelusuri validitas sertifikasi KTT yang bersangkutan melalui dinas terkait. Mereka juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.

“Proses penyidikan masih terbuka, termasuk pemeriksaan apakah pengawasan dilakukan sesuai prosedur,” tambahnya.

BACA JUGA

Korban Tewas Longsor Tambang Cirebon Bertambah Jadi 20 Orang

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

Kapolresta mengungkapkan, Dinas ESDM Jabar sebelumnya telah mengeluarkan teguran untuk menghentikan aktivitas tambang Gunung Kuda Cirebon, tetapi diabaikan bos galian C ini.

“Ini menjadi salah satu fokus penyelidikan kami,” ujar Sumarni.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga menerapkan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian.

“Kami akan menelusuri semua unsur, baik pelanggaran administratif maupun pidana dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.