Polisi Imbau Bengkel Larang Jual-Pasang Knalpot Brong, Ingatkan Sanksi Pidana!

Penulis: Saepul

knalpot brong
(Polres Yogyakarta)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau non standar, kepolisian pun mengeluarkan imbauan agar tak menggunakan knalpot diluar ketentuan hukum lalu lintas. Pasalnya, dapat terkena sanksi untuk pengendara

Selain pengendara, pihak kepolisian juga menyasar bengkel-bengkel sepeda motor yang masih menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.

Kepolisian melakukan pendekatan, agar bengkel tidak berkontribusi pada penyebaran pelanggaran ini.

Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Supriyanto, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (16/05/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi. Dengan begitu, dapat mencegah praktik kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:

Polres Garut Ringkus 20 Preman, Sita 77 Knalpot Brong dan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD

Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen

“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan… dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Komponen teknis yang dimaksud termasuk knalpot, kaca spion, lampu, klakson, hingga kedalaman alur ban.

Selain UU Lalu Lintas, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur ambang batas kebisingan sebagai berikut:

  • Motor < 80 cc: maksimal 77 dB

  • Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB

  • Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Jika suara knalpot melebihi batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan tidak memenuhi standar dan dapat dikenakan sanksi.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.