JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau non standar, kepolisian pun mengeluarkan imbauan agar tak menggunakan knalpot diluar ketentuan hukum lalu lintas. Pasalnya, dapat terkena sanksi untuk pengendara
Selain pengendara, pihak kepolisian juga menyasar bengkel-bengkel sepeda motor yang masih menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.
Kepolisian melakukan pendekatan, agar bengkel tidak berkontribusi pada penyebaran pelanggaran ini.
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Supriyanto, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (16/05/2025).
Tidak hanya itu, polisi juga mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak menerima kendaraan tanpa identitas atau dokumen resmi. Dengan begitu, dapat mencegah praktik kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA:
Polres Garut Ringkus 20 Preman, Sita 77 Knalpot Brong dan Puluhan Botol Miras dalam Operasi KRYD
Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen
“Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan… dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Komponen teknis yang dimaksud termasuk knalpot, kaca spion, lampu, klakson, hingga kedalaman alur ban.
Selain UU Lalu Lintas, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut mengatur ambang batas kebisingan sebagai berikut:
-
Motor < 80 cc: maksimal 77 dB
-
Motor 80–175 cc: maksimal 80 dB
-
Motor > 175 cc: maksimal 83 dB
Jika suara knalpot melebihi batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan tidak memenuhi standar dan dapat dikenakan sanksi.
(Saepul)