Polisi Grebek Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang

Penulis: usamah

Polisi Bongkar Pabrik Pengemasan Minyakita Ilegal di Tangerang
Aparat Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025) (Radio Republik Indonesia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pabrik pengemasan Minyakita dan minyak Djernih ilegal, digrebek Ditreskrimsus Polda Banten, pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini ditindak karena selain mengemas tidak sesuai takaran, juga tidak memiliki izin resmi.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pabrik ini diduga memanipulasi takaran Minyakita. Volume di setiap kemasan satu liter berkurang sebanyak 220-300 mililiter.

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam satu kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau satu liter, itu berkurang 220-300 mililiter. Dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Wiwin menuturkan, aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas dari lokasi pabrik tersebut.

“Jadi, memang pelaku AN aktor intelektualnya, ia membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7-8 ton,” ujarnya.

 

BACA JUGA: 

Marak Beredar Minyakita Tak Sesuai Takaran di Tangerang, Produsen Respon Begini

Mentan Temukan Minyakita Disunat: Kemasan 1 Liter Isi Hanya 800 Mililiter!

 

AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan, dengan keuntungan setiap bulan mencapai Rp45 juta. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sejak Januari sampai dengan Maret. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” kata dia.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dari PT Eka Arta Global. Pelaku kemudian mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Jadi, selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan, dari pengecekan ini, pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 899 tentang Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi Pasal 120 ayat 1, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.​

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AMS Soroti Konflik Kebun Binatang Bandung, Warisan dan Sejarah Budaya Sunda
AMS Soroti Konflik Kebun Binatang Bandung, Warisan dan Sejarah Budaya Sunda
KMP Tunu Pratama Jaya
5 Fakta Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali
Maling di dua sekolah Sukabumi
2 Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling, Rugi Hingga Puluhan Juta
Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru
Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru
Gunung Ibu erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Status Waspada!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Membedah Kritik Sosial dan Pesan Moral dalam Film Moriarty The Patriot
Headline
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Piala Presiden 2025 Pengamanan
Amankan Piala Presiden 2025, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.