BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sejumlah toko penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kiaracondong dan Buah Batu Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 2.000 lebih botol miras berbagai merek. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek toko penjual minuman keras ilegal yang berada di gang sempit permukiman padat penduduk. Para penjual pun tak berkutik saat petugas masuk dan menggeledah toko mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan dus berisikan ribuan botol miras disembunyikan oleh pemilik di dalam rumah. Seluruh barang bukti ribuan botol miras yang berhasil disita langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Peredaran Miras Ilegal di Cirebon Digerebek, 508 Botol Diamankan
Selain di kawasan Kiaracondong, penggerebekan toko miras ilegal juga dilakukan di kawasan Buahbatu, Kota Bandung. Total barang bukti botol miras yang berhasil disita yakni sebanyak 2.025 botol serta belasan jirigen tuak.
Selain mengamankan ribuan botol miras, para pemilik juga diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga menjual minuman keras secara ilegal dan kadar alkohol di atas 10%.
(Anisa Kholifatul Jannah)