BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Praktik siaran langsung (live streaming) porno yang melibatkan anak di Bawah umur sebagai hostnya dibongkar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Praktik tersebut dibongkar di sebuah apartemen, yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, korban diminta live tanpa busana untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
“Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa. Hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Momen penggerebekan tersebut dibagikan melalui akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam unggahan itu, terlihat para pelaku diamankan di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Sentul.
Di lokasi, terdapat empat korban yang sedang melakukan siaran langsung dengan muatan pornoaksi. Para korban dan pelaku tampak terkejut saat penyidik mendatangi tempat kejadian.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para pelaku merekrut korban untuk menjadi host dan melakukan adegan dewasa dalam keadaan tanpa busana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone yang digunakan untuk live streaming, pakaian, serta buku rekening.
“Modus kedua pelaku ini, melakukan perekrutan wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi (live streaming) dengan memperagakan adegan dewasa tanpa busana,” tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk siaran langsung, pakaian, serta buku rekening. Menurut Ressa, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Korban Kasus Pelecehan Seksual di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kok Bisa?
Produksi dan Jual Konten Pornografi, Warga AS Ditangkap di Bali, Dua WNI Jadi Korban
Subdit 3 yang dipimpin oleh Kanit III Kompol Kadek Dwi kemudian melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Dua pelaku berinisial D (21) dan F (21), bersama empat korban, berhasil diamankan saat sedang melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Kemudian tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(Virdiya/Aak)