Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Jombang

perdagangan anak
Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023). (Antara)

Bagikan

JOMBANG,TM.ID: Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa,” katanya di Jombang, Selasa.

Ia menyebut, ada dua korban anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu satu orang diamankan yakni MF dan dua orang korban tersebut.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA: Pengiriman 35 Kilogram Sabu dari Segitiga Emas Berhasil Digagalkan!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link Streaming selain yalla shoot
Streaming Selain Yalla Shoot, Spanyol Vs Jerman 8 Besar EURO 2024
Serangan siber
Data Nasional Rapuh, Seburuk apa Keamanan Siber Indonesia dengan ASEAN?
Haji Thariq
Respon Thariq Halilintar Soal Bullying 'Haji Thariq'
Prediksi pemain tim 8 besar EURO 2024
Prediksi UEFA Susunan Pemain Seluruh Tim Peserta 8 Besar EURO 2024
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!