Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Jombang

perdagangan anak
Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023). (Antara)

Bagikan

JOMBANG,TM.ID: Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa,” katanya di Jombang, Selasa.

Ia menyebut, ada dua korban anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu satu orang diamankan yakni MF dan dua orang korban tersebut.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA: Pengiriman 35 Kilogram Sabu dari Segitiga Emas Berhasil Digagalkan!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Petugas Rekam Kondisi Gerbang Tol Ciawi Saat Truk Tabrak Mobil yang sedang Antre
Petugas Rekam Kondisi Gerbang Tol Ciawi Saat Truk Tabrak Mobil yang Sedang Antre
gas lpg 3kg LANGKA-9
DPR Bakal Panggil Bahlil Buntut Kisruh Pembatasan LPG 3 Kg
Kecelakaan Tol Ciawi
Kecelakaan Tol Ciawi, Kemenhub Terjunkan Tim Khusus
Persib Buka Peluang Gandeng Pihak Swast
Persib Buka Peluang Gandeng Pihak Swasta, Nama Stadion GBLA Kemungkinan Berubah
Konser SEVENTEEN
Info Lengkap Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN di JIS
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

BREAKING NEWS: Prabowo Minta Pengecer Kembali Jual Gas LPG 3 Kg

4

Iwan Fals Diperiksa Polres Metro, Kasus Apa?

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
gempa halmahera barat
Gempa Bumi M6,2 Guncang Halmahera Barat Malut
Apriyani/Fadia di Olimpiade Paris 2024
Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Kembali Berpasangan di All England 2025
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka
valentino-rossi-petronas-yamah
Valentino Rossi Ingatkan Bagnaia Tidak Terjebak Duel dengan Marc Marquez

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.