JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi telah berhasil meringkus 2 orang simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengeroyok wartawan usai siding vonis.
“Kurang dari 1 x 24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama di muka umum atau pengeroyokan ,” kata Ade kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
“MNM (54) itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49). Diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ucapnya.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenai dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Pengeroyokan Wartawan Peliput Sidang SYL, Polisi: Ada Dua Barang Bukti
“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara Bersama sama di muka terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” jelasnya.
“Nanti kami dalam kepada penyidik, ini merupakan yang didalami juga apa alas an kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban . Nanti kita pastikan,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)