BOGOR,TM.ID: Polres Bogor menyatakan, bakal membongkar komplotan “wartawan bodong” yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk melakukan tindakan pidana.
Hal itu mencuat setelah Polres Bogor pengamankan dua orang “wartawan bodong” berinisial AY dan Z yang melakukan pemerasan di Desa Sibanteng, Leuwisadeng.
“Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (14/1/2023).
BACA JUGA: Seorang Anggota Polda Malut Diduga Dianiaya Seniornya Hingga Tak Sadarkan Diri
Dia pun meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong.
“Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi,” kata dia.
Iman menyayangkan tindak pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan tersangka AY dan Z ditangkap di Leuwisadeng pada Kamis (12/1/2023) petang, Setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali turun menjadi Rp15 juta.
“Terus uang Rp10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” kata Kompol Agus.
(Agung)