Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas dan Seret Suami

Penulis: usamah

Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas
Bareskrim Polri (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — MS(31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Polisi mengungkap ternyata Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kepada wanita berinisial MS (31) yang melindas suaminya, AG (35), dengan mobil. Pemeriksaan kejiwaan itu akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Nicholas menjelaskan MS telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Tersangka sendiri saat ini telah menjalani penahanan usai ditangkap penyidik beberapa waktu lalu.

“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali. Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” ungkap Nicholas.

Kronologi Kejadian

Menurut Nicholas, MS saat kejadian tengah menjemput selingkuhannya pada 8 Desember 2024, dini hari. Keberadaannya diketahui saat korban melacak ponsel istrinya yang menuju ke lokasi kejadian.

“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga,” tutur Nicholas.

Korban lantas berupaya menghampiri istrinya dan ditolak. Kemudian, tersangka masuk ke dalam mobil, tapi pintu ditutup hingga kakinya terjepit dan akhirnya diseret hingga mengalami luka.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” kata dia.

BACA JUGA: Terkuak! Sosok Bimo Aryo Tejo, Juragan Daging yang Diduga Selingkuh Saat Istri Umrah

Setelah terlepas dari mobil usai diseret sekitar 200 meter, korban terlepas dan mengalami luka hingga kaki kanannya patah. Lalu, korban sempat menelpon istrinya, namun tak dihiraukan pelaku.

Tersangka kemudian ditangkap dan dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.