Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas dan Seret Suami

Penulis: usamah

Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas
Bareskrim Polri (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — MS(31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Polisi mengungkap ternyata Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kepada wanita berinisial MS (31) yang melindas suaminya, AG (35), dengan mobil. Pemeriksaan kejiwaan itu akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Nicholas menjelaskan MS telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Tersangka sendiri saat ini telah menjalani penahanan usai ditangkap penyidik beberapa waktu lalu.

“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali. Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” ungkap Nicholas.

Kronologi Kejadian

Menurut Nicholas, MS saat kejadian tengah menjemput selingkuhannya pada 8 Desember 2024, dini hari. Keberadaannya diketahui saat korban melacak ponsel istrinya yang menuju ke lokasi kejadian.

“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga,” tutur Nicholas.

Korban lantas berupaya menghampiri istrinya dan ditolak. Kemudian, tersangka masuk ke dalam mobil, tapi pintu ditutup hingga kakinya terjepit dan akhirnya diseret hingga mengalami luka.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” kata dia.

BACA JUGA: Terkuak! Sosok Bimo Aryo Tejo, Juragan Daging yang Diduga Selingkuh Saat Istri Umrah

Setelah terlepas dari mobil usai diseret sekitar 200 meter, korban terlepas dan mengalami luka hingga kaki kanannya patah. Lalu, korban sempat menelpon istrinya, namun tak dihiraukan pelaku.

Tersangka kemudian ditangkap dan dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hujan Deras Picu Banjir dan Genangan di Sejumlah Titik Kota Bandung
Hujan Deras Picu Banjir dan Genangan di Sejumlah Titik Kota Bandung
ijazah jokowi
Sikap Seiras PKB dan PDIP, Minta Jokowi Buktikan Ijazah Asli!
Jabar Digital Academy
Jabar - Inggris Gelar Jabar Digital Academy, Perkuat Ketahanan Siber Masyarakat
Dandadan: Evil Eye
Trailer Film Dandadan: Evil Eye Rilis, Cek Sinopsisnya!
Woo Do Hwan Park Gyu Young
Liburan Bareng? Woo Do Hwan & Park Gyu Young Diduga Liburan Bareng di Bali
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.