BANDUNG ,TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan buka suara soal polemik gedung serbaguna (GSG) Arcamanik, yang saat ini digunakan sebagai rumah peribadahan jemaat Gereja Santa Odilia.
Farhan mengaku, sejak awal pembangunan GSG tersebut, izin yang dikeluarkan merupakan gedung serbaguna. Namun, lahan yang terbangun merupakan tanah milik pribadi yang dihibahkan kepada gereja Sanga Odilia.
“Jadi gini, sejarahnya itu memang izinnya adalah GSG walaupun gedung dan tanahnya milik pribadi yang kemudian dihibahkan oleh pribadi tersebut kepada gereja Santa Odilia,” kata Farhan, Senin (21/4/2025).
Saat disinggung terkait polemik perubahan fungsi dari GSG menjadi rumah ibadah, Farhan meminta agar pihak penerima hibah bisa mengikuti segala perizinan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman
Disinggung Terkait Penataan PKL di Kawasan Cicadas, Ini Penjelasan Farhan
“Bahwa nanti dari GSB akan berubah menjadi gereja atau rumah peribadatan, silahkan diikuti saja proses perizinannya,” ucapnya.
Sambil menunggu proses perizinan berlangsung, Farhan menegaskan GSG Arcamanik masih bisa digunakan untuk kegiatan apapun sesuai pada fungsi sebelumnya.
“Boleh, fungsinya masih GSG, maka dimanfaatkan sebagai GSG, gedung serbaguna,” ujarnya
Farhan juga menyoroti adanya penolakan dari sebagian warga terkait pengalihan fungsi gedung menjadi rumah ibadah. Namun, Farhan membantah soal anggapan bahwa gedung tersebut merupakan aset milik pemerintah.
“Itu sebabnya ada aturan SKB 2 Menteri, untuk memastikan bahwa keberadaan rumah ibadah tidak mendapatkan penolakan,” katanya
“Selama ini warga menyangka bahwa GSG itu milik Pemkot, padahal tidak. Tanah dan GSG itu tidak pernah menjadi FASUM atau FASOS yang diserahkan kepada pemerintah kota atau provinsi,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menunggu hasil akhir dari proses perizinan sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status gedung tersebut.
(Kyy/Usk)