BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik royalti atas hak cipta musik dan lagu terus bergulir hingga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha dan lembaga pengelola royalti, bahkan berujung ke pengadilan.
Untuk membenahi persoalan tersebut, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Melly Goeslaw mengatakan parlemen saat ini tengah menunggu draf revisi UU Hak Cipta. Naskah revisi tersebut direncanakan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca Juga:
Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta
Heboh, Struk Pembayaran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu
“Kami akan masukan dalam prolegnas di masa sidang ini,” ujar Melly, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pembahasan akan memperhitungkan dinamika di internal DPR antarfraksi serta koordinasi dengan kementerian terkait.
Pembukaan masa sidang I 2025/2026 dijadwalkan pada 15 Agustus 2025. Dengan revisi ini, DPR menargetkan adanya kejelasan mekanisme pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
(Anisa Kholifatul Jannah)