JAKARTA,TM. ID Jual-beli pakaian bekas impor atau disebut thrifting sedang menjadi perhatian publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, aktivitas impor pakaian bekas telah mengganggu perkembangan industri dalam negeri.
Hal demikian, Jokowi sampaikan saat dalam peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Sandi Uno: Larangan Impor Barang Bekas Buka Peluang Kreativitas UMKM
“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” sambung Jokowi.
Perlu diketahui, pakaian bekas tidak boleh diimpor ke Indonesia. Menyangkut hal ini, telah tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dari Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki, menyatakan menolak keras distribusi pakaian bekas impor ke Indonesia. Teten mengajak pada masyarakat Indonesia untuk mencintai produk buatan Anak Bangsa.
Teten melihat, faktor fenomena thrifting yang merebak di Indonesia dipengaruhi oleh trend fashion atau supply dan demand.
Supply thrifting jika diberhentikan, maka akan berpengaruh pada kondisi pasar. Dengan begitu, produk dalam Negeri pun dapat mengisinya.
Tak lepas dari hal ini, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKop UKM, Hanung Marimba mengatakan, isu tentang thrifting ini menjadi keseriusan.
Pada kondisi saat ini, dimana ekonomi dunia yang melambat membuat adanya impor barang bekas menjadi sebuah tantangan tambahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” tutur Hanung Marimba.
Fenomena thrifting yang ada di Indonesia ini, menjadi tantangan UMKM dan menimbulkan masalah bahkan bagi negara menjadi suatu kerugian. Lantaran, pakaian bekas impor ilegal itu tidak membayar Bea dan Cukai.
BACA JUGA: On Lee: Startup Perlu AI Meskipun Tidak Digunakan di Inti Bisnis
(Saepul/Dist)