Polemik Pagar Laut Bekasi, DKP Jabar Kena Tegur

Penulis: Anisa

pagar laut-2
(tiktok @RIESAMSADEWA)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak keberatan dengan rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang hendak mengadu ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut milik perusahaan tersebut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Enggak apa-apa. Itu haknya juga. Pemahaman hukumnya bisa macam-macam, tapi yang pasti kami menjegal ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Minggu (19/01/2025).

Semula, PT TRPN mengaku sudah mengantongi izin pembangunan pagar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono mengatakan izin perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berasal dari pemerintah pusat.

“Karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Trenggono lantas berencana memanggil DKP Jawa Barat untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut perihal izin pembangunan pagar laut yang diberikan kepada PT TRPN.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bersangkutan, akan langsung dikenai sanksi administratif, seperti denda.

“Langsung kenakan sanksi administratif (kepada PT TRPN), sesuai kewenangan di undang-undang. Kita akan panggil (DKP Jawa Barat). Nanti kalau ada unsur-unsur lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang,” lanjut Trenggono.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menimpali bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut.

Padahal, izin tersebut wajib dimiliki oleh pelaku atau instansi yang memiliki kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan.

“Dari sistem Amdalnet kami, belum ada izin persetujuan lingkungan yang dilakukan pada lokasi tersebut. Sudah jelas, kalau tidak ada persetujuan lingkungan, bisa dibayangkan sendiri,” kata Hanif.

Sebelumnya, PT TRPN berencana mengadukan KKP ke DPR RI dengan dalih pembangunan pagar laut tersebut legal, meskipun belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

BACA JUGA: KKP Minta Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Panglima TNI Lanjut!

Langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut dianggap oleh PT TRPN sebagai keputusan yang gegabah.

Perusahaan tersebut mengeklaim pembangunan pagar tersebut merujuk kepada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan pada tahun 2023 oleh DKP Jawa Barat.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Royalti
Anji Buka Suara Soal Kisruh Royalti Musisi
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Adam Suseno
Inul Daratista Curhat Pilu Dampingi Adam Suseno yang Terluka Parah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.