Polemik Al Zaytun, BNPT Usulkan NII Masuk Daftar Organisasi Teror!

Penulis: distopia

Rekening Panji Gumilang Diblokir, Bagaimana Nasib Mahad Al Zaytun 08-07-2023
Panji Gumilang. (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Ponpes Al Zaytun di Indramayu terus menjadi sorotan publik. Selain isu penistaan agama, Ponpes ini dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada.

Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid mengatakan, pihaknya bersama stakeholder sedang mendalami kaitan antara Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu dengan NII.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” tutur Nurwakhid di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui bersama DI/TII, NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

BACA JUGA: Kader Eks NII Setor Dana Miliaran ke Mahad Al Zaytun

Nurwakhid menyebut, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya”, terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan pengadilan.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelasnya, melansir IDN.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, Nurwakhid mengatakan, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu Akibatkan 5 Orang Tewas
Fakta Kecelakaan Maut Minibus Wisatawan di Tawangmangu, Akibatkan 5 Orang Tewas
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam
Banjir Majalengka Akibatkan 5 Desa di 3 Kecamatan Terendam
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.