BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut.
Penetapan ini menuai polemik. Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.
Adapun empat pulau tersebut yakni:
- Pulau Lipan,
- Pulau Panjang,
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Mangkir Gadang.
Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Penjelasan Kemendagri
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Safrizal menjelaskan, penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
Baca Juga:
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
BRIN Temukan Spesies Baru Kadal Buta Buton, Dibamus oetamai: Penghuni Asli Pulau Aspal
“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, Rabu (10/6).
Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Garis imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik. Baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur.
“Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatera maka batas laut maka dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut),” katanya.
Ia pun menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut secara geografis. Pulau Panjang yang hanya berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sementara Pulau Lipan sekitar 1 kilometer. Dua pulau lainnya juga berjarak kurang dari 1,5 kilometer dari wilayah Sumut.
“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya. (_usamah kustiawan)