Polda Metro Ringkus Sindikat Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

Penulis: distopia

alfamart
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pencurian spesialisasi minimarket Alfamart yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan dua pelaku itu diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat, 26 Mei 2023. Mereka melakukan aksinya di sembilan gerai Alfamart.

Kedua pelaku berinisial SS, tahun 33, dan J, 25 tahun. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menjelaskan pelaku menyasar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka melakukan aksinya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Mereka bahkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka kerap menodongkan senjata tajam dan senjata api.

“Pelaku ini melakukan tugas di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucapnya, melansir Beritasatu.

Titus menjelaskan seorang pelaku berinisial SS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, setelah dihajar timah panas karena mencoba melawan dan melukai polisi saat penangkapan.

“Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar dia.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, menambahkan para pelaku adalah komplotan lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengincar gerai di wilayah Cimahi dan Purwakarta.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari berhasil kita amankan. Apabila kita tidak amankan pasti ada kejadian-kejadian lainnya,” kata dia.

Maulana mengatakan motif pelaku melakukan pencurian di sejumlah gerai Alfamart bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk main judi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone, serta dua dompet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Pesta Sabu Bareng Mahasiswa, Anggota DPRD Lombok Ditangkap

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.