JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan, puncak perayaan malam Tahun Baru 2023 di DKI Jakarta dipusatkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
“Untuk tingkat DKI Jakarta, yang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, puncak perayaan pergantian tahun direncanakan di TMII,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Polda Metro Jaya memprediksi ada beberapa tempat rekreasi yang akan menjadi pusat keramaian pada malam pergantian tahun antara lain Ancol dan Kota Tua.
BACA JUGA: Polda Metro: Perayaan Tahun baru 2023 Bakal Euforia
Ada juga di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, PIK 2, Setu Babakan dan beberapa tempat lain yang telah dipetakan oleh pihak Kepolisian.
Zulpan menambahkan kawasan Monas akan ditutup untuk umum pada malam pergantian tahun. Meski demikian, kawasan Bundaran HI tetap dibuka untuk umum.
“Khusus untuk Monas, ini memang tidak melaksanakan kegiatan, jadi tidak dibuka untuk umum pada saat pergantian tahun. Kemudian pusat Ibu Kota yang lain seperti Bundaran HI, itu juga dibuka untuk masyarakat, ya untuk kegiatan-kegiatan akhir tahun,” kata dia, melansir Antara.
Polda Metro Jaya menggelar operasi bersandi Operasi Lilin Jaya 2022 mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Tujuan operasi tersebut adalah pengamanan pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan perayaan malam Tahun Baru 2023.
Unjuk melaksanakan tugas pengamanan tersebut Polda Metro Jaya telah menyiapkan 7.421 personel polisi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan puluhan pos pengamanan dan pelayanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan Kepolisian selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Untuk Pos Pam (Pos Pengamanan) dalam Operasi Lilin Jaya 2022, itu ada sebanyak 97, adapun Pos Pelayanan atau Pos Yan ada 38 tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik itu DKI, Tangerang, Bekasi, Depok,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
(Agung)