BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik pembuatan pupuk palsu non-subsidi jenis anorganik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pabrik tersebut telah memproduksi sekitar 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Jabar pada 30 Oktober 2024.
Tim penyidik menemukan pabrik milik seorang tersangka berinisial MN di kawasan tersebut.
“Tersangka memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska,” kata Jules, Jumat (22/11/2024).
Saat penyidik tiba di lokasi, mereka menemukan tiga orang pekerja yang sedang memproduksi pupuk palsu. Namun, pemilik pabrik, MN, tidak berada di tempat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 karung pupuk palsu non-subsidi merek Ponska, 5 karung bahan baku tepung dolomite, mesin jahit karung, timbangan digital, dan 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi warna.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, pada 1 November 2024, petugas berhasil menangkap MN di wilayah Tangerang.
“Tersangka berinisial MN, pekerjaannya pelajar atau mahasiswa, dan alamatnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten,” ucap Jules.
Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023 dan telah melakukan 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari.
“Jadi total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik, dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta,” tambahnya.
Tersangka menjual pupuk palsu anorganik merek Ponska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kg, yang dipasarkan di wilayah Cianjur dan sekitarnya.
Pembeli dan calon pembeli datang langsung ke pabrik milik tersangka, dan pelaku berhasil menjual pupuk tersebut sekitar tiga kali dalam seminggu.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak memenuhi standar pembuatan dan tidak terdaftar izin edar dari Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Kabupaten Bandung Segera Bangun Pabrik Pupuk Organik
Saat ini, para pekerja pabrik masih berstatus saksi, tetapi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Barang buktinya ada kurang lebih 10 ton bahan baku dolomite yang belum diberi pewarna dan 10 ton pupuk yang siap diedarkan,” kata Jules.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
(Kaje/Usk)