Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising

Penulis: Masnur

Ilustrasi Knalpot brong. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polda Jawa Barat tak segan untuk menindak tegas produsen dan bengkel yang membuat knalpot brong.

Knalpot bising memicu tiga persoalan yang serius di masyarakat, terutama terkena dampak sosial.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Ditlantas Polda Jabar beeserta jajaran cuma memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan di hilir. Itu artinya penggunaan produk knalpot brong baik motor maupun mobil.

BACA JUGA: Sebelum Pakai Knalpot Racing, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangannya

“Sedangkan di hulu, produsen yang memproduksi knalpot brong akan ditindak oleh reserse kriminal umum. Kami sudah berkoordinasi Ditreskrimum Polda Jabar untuk menindak produsen knalpot brong,” jelas Kombes Pol Wibowo, Kamis (11/1/2024).

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan selama ini, kepolisian lalu lintas cuma memberikan imbauan kepada produsen dan bengkel motor dan mobil. Agar tidak memproduksi knalpot brong.

“Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standard, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas karena jelas melanggar aturan,” jelas Kombes Pol Wibowo.

Dirlantas juga mengatakan, semua jajaran kepolisian lalu lintas di Polda Jabar akan menggelar razia massal terhadap penertiban knalpot brong di tanggal 10 sampai dengan 20 Januari 2024.

Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Semua jajaran polres diberikan instruksi untuk menggelar kegiatan serupa secara serentak.

Tindakan tersebut dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.

BACA JUGA: Berikut Rekomendasi Merek Knalpot Mobil, Suara Mantaf

Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2).

“Kemudian berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard,” ungkap Dirlantas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru
Hyundai Bakal Rilis Mobil Baru di GIIAS 2025, Bocoran di NJKB!
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
Penjualan Dua Pulau
CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.