Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
(IG Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi)
-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran. Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda KTR. “Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya,” ujar Ayi di Sukabumi, Jumat (tanggal).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda KTR. Oleh karena itu, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR,” ujar Ayi, mengutp Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selain melakukan pengawasan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung mengenai larangan merokok di kawasan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memasang stiker bertuliskan KTR sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.

Ayi menegaskan bahwa pengusaha harus memahami aturan dalam Perda KTR, termasuk sanksi bagi pelanggar. “Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA

Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Lahan Pertanian Makin Sempit, Pemkot Sukabumi Andalkan Teknologi Tepat Guna

Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, Ayi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas ke depan.

“Ke depan, sanksi akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ayi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR akan terus digencarkan. Selain kafe dan restoran, sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Perda KTR dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” pungkas Ayi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
Berita Lainnya

1

Pos Indonesia Sinergi dengan BRI, Luncurkan Fitur “Kirim Barang” Melalui PosAja! di BRImo

2

4 Edisi Khusus Suzuki Jimny Jangkrik

3

Liquid Glass di iOS 26, Apple Sengaja Menghidupkan Kembali Windows Vista?

4

Leo/Bagas ke Final Korea Open 2024 Usai Tundukkan Fikri/Daniel

5

Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik