Pol PP dan Damkar Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sidak Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi
(IG Satpol PP & Damkar Kota Sukabumi)
-

Tidak ada video disisipkan.

SUKABUMI, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran. Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasat Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda KTR. “Sidak ini kami lakukan untuk menegakkan Perda KTR. Saat ini, target sidak adalah rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya,” ujar Ayi di Sukabumi, Jumat (tanggal).

Menurut Ayi, tempat-tempat usaha tersebut termasuk dalam kawasan yang diatur oleh Perda KTR. Oleh karena itu, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.

“Ini sebagai bentuk pengawasan sekaligus sosialisasi aturan yang terdapat dalam Perda KTR,” ujar Ayi, mengutp Antara, Sabtu (1/3/2025).

Selain melakukan pengawasan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha dan pengunjung mengenai larangan merokok di kawasan tersebut.

Setelah sosialisasi, petugas memasang stiker bertuliskan KTR sebagai penanda bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan tanpa rokok.

Ayi menegaskan bahwa pengusaha harus memahami aturan dalam Perda KTR, termasuk sanksi bagi pelanggar. “Dalam Perda KTR, terdapat sanksi bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

BACA JUGA

Mahasiswi yang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi Tempuh Jalur Hukum

Lahan Pertanian Makin Sempit, Pemkot Sukabumi Andalkan Teknologi Tepat Guna

Saat ini, penegakan Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi dan teguran kepada pemilik atau pengusaha rumah makan. Namun, Ayi menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan secara tegas ke depan.

“Ke depan, sanksi akan diberlakukan. Siapa pun yang terbukti melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Ayi menyatakan bahwa sosialisasi mengenai larangan dan sanksi dalam Perda KTR akan terus digencarkan. Selain kafe dan restoran, sasaran kegiatan ini meliputi tempat perbelanjaan, hotel, dan rumah makan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan Perda KTR dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di tempat-tempat umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok,” pungkas Ayi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik