PLN Gelar Harbelnas 2023, Berikan Harga Spesial Tambah Daya untuk UMKM dan Pelanggan Setia

Penulis: Budi

pln
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID : PLN merilis program baru bernama Hari Belanja Nasional (Harbelnas) yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui program ini, PLN ingin membantu rumah tangga dan bisnis/industri kecil untuk dapat menggunakan listrik lebih maksimal dengan biaya tambah daya yang terjangkau.

Dalam Harbelnas PLN, pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA hingga 4400 VA akan diberikan harga spesial tambah daya sebesar Rp250 ribu. Harga spesial ini dapat diperoleh setelah pelanggan melakukan pembelanjaan minimal Rp125 ribu pada fitur “Marketplace” PLN Mobile dan mendapatkan voucher tambah daya.

Asisten Manajer Pemasaran Pelayanan Pelanggan (Asman Sar PP) PLN UP3 Majalaya Francius Berkley Sitorus mengatakan, Harbelnas PLN 2023 adalah program bundling tambah daya setelah pembelian produk UMKM di Marketplace PLN Mobile dengan 1 kali transaksi minimal Rp125 ribu

“Pelanggan mendapat voucher biaya penyambungan TD spesial senilai Rp250 ribu yang berlaku sejak  tanggal 1 sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Francius dalam keterangan tertulis di Bandung, Senin (8/5/2023).

Menurut Francius, program bundling tambah daya tersebut diperuntukan bagi pelanggan Tegangan Rendah 1 Phasa dengan golongan tarif Rumah Tangga (R), Bisnis (B) dan Industri (I) daya 450 VA sd. 4.400 VA.

Namun, lanjut Francius program ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan agar dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Pertama, pelanggan harus sudah menjadi pelanggan PLN sebelum tanggal 1 Maret 2023. Kedua, pelanggan harus berbelanja produk UMKM pada Marketplace PLN Mobile minimal sebesar Rp125 ribu untuk mendapatkan voucher BP tambah daya harga spesial senilai Rp250 ribu.

Ketiga, pelanggan harus membayar biaya penyambungan untuk Tambah Daya pada Produk Layanan Harbelnas PLN 2023 dan penyesuaian UJL secara tunai atau dapat dicicil sebanyak 12 kali dengan pembayaran cicilan pertama UJL pada rekening listrik bulan berikutnya (untuk layanan Pascabayar).

Keempat, tidak ada perubahan phasa serta tanpa migrasi layanan dari Prabayar ke Paskabayar atau sebaliknya. Kelima, masa berlaku layanan mulai tanggal 1-31 Mei 2023 atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar dengan mendapatkan persetujuan dari Direktur Retail dan Niaga.

Keenam, setiap 1 user PLN Mobile hanya berhak mendapatkan 1 kali voucher tambah daya. Ketujuh, pelanggan harus mengajukan permohonan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.

Terakhir, proses penyambungan oleh PLN ke pelanggan harus mempertimbangkan instalasi pelanggan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemakzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.