BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) empat daerah Jawa Barat.
Para anggota yang dilantik itu dari BPSK Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, di Aula Timur Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Bey juga melantik Pengganti Antar Waktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor.
Adapun total anggota BPSK yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Saat ini 17 Kabupaten dan Kota di Jabar telah memiliki BPSK. Lembaga ini bertugas mengatasi kasus sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan.
Sementara 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.
Dikatakan, semakin maju pola perdagangan barang dan jasa, anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.
“Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesikan sengketa konsumen di lapangan baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi,” ujarnya.
Untuk itu, sambung Bey, BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks.
Bey menuturkan, fenomena yang terjasi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang.
Menurutnya, konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.
“Konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha,” ucap Bey.
Faktor penting bagi konsumen adalah tingkat kesadaran akan hak nya yang saat ini masih rendah.
Hal ini disebabkan oleh kekurang telitian konsumen dalam mengkonsumsi barang jasa yang beredar.
“Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen terutama yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan,” pesan Bey.
(Aak)