Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi
Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan Latif saat ditemui usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung (20/9/2023) (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Rabu (5/6/2024). Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

“Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dikutip Teropongmedia, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut Ia mengatakan,  Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Kasipenkum mengatakan tersangka mengarahkan agar PT PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

BACA JUGAKunjungi Gedung Dewan Mangkrak, Dua Staf DPRD KBB Kesurupan

Ia menuturkan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

“Dari perbuatan yang dilakukan AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” kata dia.

Selain itu, kata dia, diduga uang diterima langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong,” kata dia.

Ia mengatakan Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pencarian anak hilang
Gegara CCTV Rusak, Pencarian Anak Hilang di Pesanggrahan Jaksel Terhambat
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Demi Berobat, Pria di Papua Barat Beli 13 Kursi Pesawat Sekaligus
Penyelundupan Beras
Penyelundupan Ratusan Karung Beras dan Gula Pasir dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Museum Bandar Cimanuk
Museum Bandar Cimanuk: Menyusuri Jejak Sejarah Indramayu
Sekolah Garuda dan Rakyat
Dosen Unair Soroti Perencanaan Pendirian Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.