Peziarah GP Ansor Dilempar Batu, Polri Bakal Bertindak!

anshor
Ratusan anggota Banser Tulungagung saat mendatangi Mapolres Trenggalek, sabtu (18/3/2023)

Bagikan

TRENGGALEK,TM.ID: Pihak Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum kasus pelemparan rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung di jalur perbatasan Trenggalek-Ponorogo, dan saat ini telah menetapkan 12 tersangka.

“Tetap lanjut. Proses hukum saat memasuki tahap pemberkasan perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Minggu.

Hasil penyelidikan dan bukti petunjuk yang dimiliki, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah itu, tujuh masih di bawah umur atau usia sekolah. Sementara lima orang lainnya sudah dewasa.

Mereka disebut-sebut sebagai anggota salah satu perguruan silat yang saat kejadian, Minggu (6/3) berniat menyerang kelompok perguruan lain namun salah sasaran.

Akibat aksi pelemparan di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Trenggalek itu peserta ziarah dari GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka akibat minibus yang ditumpangi terperosok jurang.

Insiden itupun memantik ketegangan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di Trenggalek. Pihak Banser dan GP Ansor Tulungagung melakukan protes dan sempat dua kali berunjuk rasa ke Mapolres Trenggalek guna menuntut keadilan.

BACA JUGA: Anak Muda Jaksel Asik Pesta Berujung Dibubarkan Polisi

Terakhir aksi protes dilakukan pada Sabtu (18/3) di halaman Mapolres Trenggalek. Beramai-ramai massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung meneriakkan protes dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum insiden pelemparan batu oleh kelompok remaja di wilayah hukum Trenggalek dan melukai saudara-saudara mereka.

“Kami meminta agar hukum bisa ditegakkan secara tegas kepada para tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.

Namun Sukur enggan berkomentar banyak saat disinggung terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelemparan batu itu.

Saat ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan sebanyak 12 tersangka yang terlibat aksi penyerangan.

“Karena belum sampai tahap persidangan dan belum ada putusan, kami belum bisa menyampaikan rasa kepuasan atas kasus ini. Kita akan tahu setelah ada putusan hakim nantinya,” ujarnya.

Di luar proses hukum, Sukur menyebut pihak keluarga korban dan para pelaku telah melakukan proses mediasi.

Hasilnya disepakati keluarga pelaku untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp218 juta. Namun hingga jatuh tempo, pihak keluarga pelaku baru membayar sekitar Rp70 juta.

Pihak keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai pertimbangan putusan hakim jika kewajiban itu telah terpenuhi.

“Tetapi jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.