Mozaik Ramadhan

Peziarah GP Ansor Dilempar Batu, Polri Bakal Bertindak!

anshor
Ratusan anggota Banser Tulungagung saat mendatangi Mapolres Trenggalek, sabtu (18/3/2023)

Bagikan

TRENGGALEK,TM.ID: Pihak Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum kasus pelemparan rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung di jalur perbatasan Trenggalek-Ponorogo, dan saat ini telah menetapkan 12 tersangka.

“Tetap lanjut. Proses hukum saat memasuki tahap pemberkasan perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Minggu.

Hasil penyelidikan dan bukti petunjuk yang dimiliki, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah itu, tujuh masih di bawah umur atau usia sekolah. Sementara lima orang lainnya sudah dewasa.

Mereka disebut-sebut sebagai anggota salah satu perguruan silat yang saat kejadian, Minggu (6/3) berniat menyerang kelompok perguruan lain namun salah sasaran.

Akibat aksi pelemparan di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Trenggalek itu peserta ziarah dari GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka akibat minibus yang ditumpangi terperosok jurang.

Insiden itupun memantik ketegangan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di Trenggalek. Pihak Banser dan GP Ansor Tulungagung melakukan protes dan sempat dua kali berunjuk rasa ke Mapolres Trenggalek guna menuntut keadilan.

BACA JUGA: Anak Muda Jaksel Asik Pesta Berujung Dibubarkan Polisi

Terakhir aksi protes dilakukan pada Sabtu (18/3) di halaman Mapolres Trenggalek. Beramai-ramai massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung meneriakkan protes dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum insiden pelemparan batu oleh kelompok remaja di wilayah hukum Trenggalek dan melukai saudara-saudara mereka.

“Kami meminta agar hukum bisa ditegakkan secara tegas kepada para tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.

Namun Sukur enggan berkomentar banyak saat disinggung terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelemparan batu itu.

Saat ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan sebanyak 12 tersangka yang terlibat aksi penyerangan.

“Karena belum sampai tahap persidangan dan belum ada putusan, kami belum bisa menyampaikan rasa kepuasan atas kasus ini. Kita akan tahu setelah ada putusan hakim nantinya,” ujarnya.

Di luar proses hukum, Sukur menyebut pihak keluarga korban dan para pelaku telah melakukan proses mediasi.

Hasilnya disepakati keluarga pelaku untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp218 juta. Namun hingga jatuh tempo, pihak keluarga pelaku baru membayar sekitar Rp70 juta.

Pihak keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai pertimbangan putusan hakim jika kewajiban itu telah terpenuhi.

“Tetapi jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.