BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pembatasan penggunaan Pertalite mulai tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan, bahwa revisi terhadap Peraturan Presiden no.191 tahun 2014 sedang dikerjakan.
Melalui revisi itu akan mengatur golongan yang berhak membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), seperti bahan bakar bersubsidi itu.
Arifin Tasrif menargetkan, agar pembatasan ini dapat diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA: BBM Subsidi Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Disiapkan Kementerian ESDM
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun,” kata Arifim dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/3/2024).
Ia menekankan bahwa kendaraan-kendaraan yang diizinkan biasanya terkait dengan angkutan bahan pangan dan pokok, serta angkutan umum. Tujuannya adalah untuk mencegah peningkatan beban masyarakat yang membutuhkan subsidi BBM.
Sejak tahun lalu, pembahasan mengenai pembatasan penggunaan Pertalite telah menjadi topik utama. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Hali menjelaskan, beberapa skenario yang diajukan. Untuk mobil, ada dua usulan utama. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Kedua, hanya mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc yang diizinkan menggunakan Pertalite.
Sementara itu, untuk motor, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang masih diizinkan menggunakan Pertalite.
Selama ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina. Bagi yang belum mendaftar, batasan pengisian maksimal adalah 20 liter per hari.
(Saepul/Aak)