Persiapan Pemilihan Suara Ulang, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Panggil KPU dan Bawaslu

Penulis: doel

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Panggil KPU dan Bawaslu
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa 4 Maret 2025 (Doel/TM)

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejauh mana kesiapan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan PSU yang menyisakan waktu 50 hari kedepan. Termasuk terkait anggaran dari pemerintah daerah.

“Tahapannya mau seperti apa? dengan rentan waktu 60 hari, sementara pasca putusan sudah memakan waktu 10 hari, berarti ada sisa 50 hari lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi.

Dalam rapat kerja itu, lanjut Andi, terungkap bahwa KPU RI belum memberikan petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam bentuk surat dinas. Selain itu, pihaknya juga menanyakan kesiapan dari pemerintah daerah terkait anggaran PSU.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Sekda sebelumnya di media, pemerintah daerah tidak sanggup membiayai PSU sendiri,” kata Andi.

“Tentu kami komisi I setelah membahas lewat rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas selanjutnya,” terang Andi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan, KPU sudah menyampaikan persiapan yang dilaksanakan untuk PSU, termasuk kebutuhan-kebutuhan anggaran yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun dengan DPRD.

“Kita menyampaikan beberapa, apa saja langkah yang sudah kita laksanakan hari ini terkait PSU di Kabupaten Tasikmalaya,” terang Ami.

BACA JUGA: 

Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

 

Ami menyebut, dalam waktu satu atau dua hari kedepan sudah keluar surat dinas untuk teknis pelaksanaan tahapan PSU ini. Termasuk KPU juga sudah mendapatkan perintah dari KPU provinsi Jawa Barat terkait penerimaan pendaftaran calon di PSU ini.

“Pengumuman untuk penerimaan pendaftaran calon dari 4 sampai 6 Maret 2025 ini. Jadi mulai hari ini kita sudah mengumumkan untuk penerimaan pendaftaran,” jelas Ami.

Untuk teknis penerimaan pendaftaran calonnya, kata Ami, KPU tetap menunggu surat dinas turun dari KPU RI. Yang jelas sesuai amar putusan MK, yang diganti itu hanya satu untuk calon dari nomor urut tiga.

“Untuk penerimaan pendaftaran calon dan semua tahapan pencalonan sesuai dengan amar putusan MK pengganti calon nomor urut tiga saja, tetap secara detail kita menunggu surat dinas turun,” tambah Ami .

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.