TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa 4 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejauh mana kesiapan KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan PSU yang menyisakan waktu 50 hari kedepan. Termasuk terkait anggaran dari pemerintah daerah.
“Tahapannya mau seperti apa? dengan rentan waktu 60 hari, sementara pasca putusan sudah memakan waktu 10 hari, berarti ada sisa 50 hari lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi.
Dalam rapat kerja itu, lanjut Andi, terungkap bahwa KPU RI belum memberikan petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam bentuk surat dinas. Selain itu, pihaknya juga menanyakan kesiapan dari pemerintah daerah terkait anggaran PSU.
“Seperti apa yang disampaikan oleh Sekda sebelumnya di media, pemerintah daerah tidak sanggup membiayai PSU sendiri,” kata Andi.
“Tentu kami komisi I setelah membahas lewat rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas selanjutnya,” terang Andi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan, KPU sudah menyampaikan persiapan yang dilaksanakan untuk PSU, termasuk kebutuhan-kebutuhan anggaran yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun dengan DPRD.
“Kita menyampaikan beberapa, apa saja langkah yang sudah kita laksanakan hari ini terkait PSU di Kabupaten Tasikmalaya,” terang Ami.
BACA JUGA:
Kebutuhan Rp60 Miliar, Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya
BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!
Ami menyebut, dalam waktu satu atau dua hari kedepan sudah keluar surat dinas untuk teknis pelaksanaan tahapan PSU ini. Termasuk KPU juga sudah mendapatkan perintah dari KPU provinsi Jawa Barat terkait penerimaan pendaftaran calon di PSU ini.
“Pengumuman untuk penerimaan pendaftaran calon dari 4 sampai 6 Maret 2025 ini. Jadi mulai hari ini kita sudah mengumumkan untuk penerimaan pendaftaran,” jelas Ami.
Untuk teknis penerimaan pendaftaran calonnya, kata Ami, KPU tetap menunggu surat dinas turun dari KPU RI. Yang jelas sesuai amar putusan MK, yang diganti itu hanya satu untuk calon dari nomor urut tiga.
“Untuk penerimaan pendaftaran calon dan semua tahapan pencalonan sesuai dengan amar putusan MK pengganti calon nomor urut tiga saja, tetap secara detail kita menunggu surat dinas turun,” tambah Ami .
(Doel/Usk)