JAKARTA,TM.ID: Meski banyak kalangan pers yang cemas akan Perpres hak-hak penerbit (Publisher Right), tetapi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin hal ini bukanlah untuk mengekang kebebasan pers.
Pada Senin (19/2/2024), Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Right ini. Lebih jelasnya, peraturan tersebut berbunyi Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers,” tegas Jokowi, dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).
BACA JUGA: Soal Perpres Publisher Rights Jokowi Akui Pelik dalam Perancangan
Ia mengklaim, bahwa peraturan mengenai Publisher Right sejatinya lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers sendiri.
Dengan lahirnya perpres tersebut, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Namun, pemerintah ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa implementasi perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Risiko tersebut terutama selama masa transisi implementasi perpres publisher right, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
(Aak)