BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, memastikan pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama dan negara.
Pernyataan ini mengakhiri spekulasi publik setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya menolak. Hal ini karena permohonan pengesahan pernikahan mereka satu rukun nikah yang belum terpenuhi.
Nasrullah menjelaskan bahwa akad nikah ulang yang berlangsung pada Jumat, (27/12/2024), telah memenuhi seluruh syarat dan rukun pernikahan. Kehadiran kedua mempelai, wali, saksi, dan perwakilan keluarga telah melengkapi prosesi tersebut.
“Yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga, meskipun tidak banyak, juga hadir,” kata Nasrullah.
BACA JUGA : Rizky Puji Mahalini “Bidadari Surga”, Pernikahan Tak Diakui Negara?
Ia menegaskan bahwa pernikahan tersebut telah tercatat secara resmi di KUA Setiabudi, sehingga sah baik secara agama maupun negara.
“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama,” tambahnya.
Pernikahan ulang ini menjadi kabar bahagia bagi pasangan Rizky Febian dan Mahalini setelah sebelumnya menghadapi kendala hukum dalam proses pengesahan pernikahan mereka. Kini, keduanya resmi menjadi suami istri secara legal.
(Hafidah Rismayanti/Usk)