BEKASI, TM.ID: Bareskrim Polri menarik penanganan kasus ‘staycation’ yang menimpa korban Alfi Dmayanti alias AD, karyawati di industri kosmetik yang bernaung di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menarik pelaporan Alfi terkait kasus staycation ini, setelah melewati gelar perkara.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: Ngoceh Staycation di Acara TV, Alfi Diserbu Hujatan
Adapun proses hukum dalam kasus ini, polisi sedang melakukan penyelidikan dengan berkas-berkas saat ini berada di Polres Metro Bekasi menuju dikirimkan ke Bareskrim.
“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Cegah Sekda Kota Bandung Pergi ke Luar Negeri
(Saepul/Dist)