JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembatasan kendaraan pribadi bagi wilayah Jakarta melalui peraturan daerah (Perda) estimasi tuntas pada tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Adanya langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan emisi kendaraan konvensional.
“Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli di Jakarta, Kamis (4/7/2024) melansir Antara.
BACA JUGA: Aturan Emisi Makin Ketat, Suzuki Bakal Lahirkan Varian Jimny listrik?
Salah satu komponen utama dalam Perda tersebut adalah Electronic Road Pricing (ERP), yaitu sistem pembayaran jalan elektronik yang diharapkan dapat mengendalikan volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta. Sistem itu memungkinkan penerapan tarif berdasarkan waktu dan lokasi, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk.
Komponen kedua adalah Low Emission Zone (LEZ), yaitu zona yang hanya mengizinkan kendaraan dengan emisi rendah untuk melintas. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di area tertentu, terutama di pusat kota yang padat penduduk.
Manajemen parkir yang lebih ketat juga akan diterapkan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi dan pembatasan tempat parkir di area tertentu, diharapkan masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi umum.
Perda itu juga akan membatasi usia dan jumlah kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan yang sudah tua dan tidak memenuhi standar emisi akan dilarang beroperasi, serta pembatasan jumlah kendaraan baru yang bisa didaftarkan.
Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Namun, pelaksanaan pembatasan itu membutuhkan Perda sebagai landasan hukum yang jelas.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Dedi Supriadi mengungkapkan, kekhawatiran pembatasan kendaraan akan membebani warga menengah bawah yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang untuk mengatasi masalah itu tanpa memberatkan kelompok ekonomi rentan.
Meskipun ada kekhawatiran, pembatasan kendaraan dinilai penting untuk perbaikan kualitas udara. Jakarta masih menjadi salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dan langkah itu dianggap krusial untuk mengatasi masalah tersebut.
Zulkifli selaku Kepala Unit SPBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, bahwa regulasi itu sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung tahun ini. Selanjutnya, Perda akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahun depan.
(Saepul/Dist)