BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024, pemerintah melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” tertulis pada Pasal 1, mengutip setkab, Rabu (24/4/2024).
Pembentukan satgas ini adalah langkah konkret yang diambil dalam rangka menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 mengenai percepatan pencapaian swasembada gula di tingkat nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Internal mengenai percepatan pencapaian swasembada gula dan bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan Wakil Ketua LHK (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang)/ bpn (Kepala Badan Pertanahan Nasional)
Di samping kepala dan wakil kepala, struktur organisasi Satgas juga mencakup anggota, pelaksana, dan staf sekretariat. Anggota pelaksana termasuk Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.
Dalam hal ini pelaksanaan tugas Satgas dilakukan mulai dari saat ditetapkannya Keppres pada tanggal 19 April 2024.
Untuk tugas satgas sendiri ialah sebagai berikut.
1. Menyusun daftar dan mengenali masalah serta mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pencapaian swasembada gula dan bioetanol;
2. Membantu dalam mencari lahan yang cocok untuk pertanian tebu;
3. Mengatur penyelesaian administrasi tanah untuk area yang diperoleh melalui pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah;
4. Mendukung pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dasar dan perizinan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri;
5. Membantu dalam menyediakan fasilitas investasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri, termasuk fasilitas dan infrastruktur pendukung;
6. Mengkoordinasikan antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemberian izin usaha dan fasilitas investasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri, serta sarana dan prasarana pendukung;
7. Membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memberdayakan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu yang terintegrasi dengan industri.
BACA JUGA: Tingkatkan Akses dan Produktivitas, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo
“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan dalam Keppres 15/2024. (UN)
(Vini/Usk)