Perbup RDTR Terbaru Kabupaten Bandung Telah Terbit

perbup RDTR Kabupaten Bandung
Bupati Bandung dalam Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan WP Baleendah, (Foto: Diskominfo Kab Bandung)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Perbup RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) terbaru Kabupaten Bandung telah terbit.

Para camat dan kades (kepala desa) mendapat instruksi tegas dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Bupati Dadang menyampaikan instruksi itu dalam Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

Dadang Supriatna menatakan, dirinya mengeluarkan instruksi tersebut setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR.

Ia meminta para camat dan kades untuk melakukan sosialisasi RDTR, karena merekalah yang lebih menguasai wilayahnya.

“Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini,” kata Bupati Bandung.

Dadang Supriatna ingin setiap investasi yang tertanam di Kabupaten Bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Bandung Mulai Disibukkan dengan Banjir dan Longsor yang Terjadi di Wilayahnya  

Dia pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.

Saat ini telah terbit regulasi tentang RDTR Kabupaten Bandung dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Sebanyak 23 RDTR telah disahkan dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Ditegaskan, RDTR merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi, tugas camat dan kades juga harus mengawasi implementasi RDTR serta mengawal investasi.

Pasalnya, di dalam RDTR tersebut kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades.
“Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Menurutnya, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, ia berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.