Perbup RDTR Terbaru Kabupaten Bandung Telah Terbit

Penulis: Aak

perbup RDTR Kabupaten Bandung
Bupati Bandung dalam Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan WP Baleendah, (Foto: Diskominfo Kab Bandung)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Perbup RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) terbaru Kabupaten Bandung telah terbit.

Para camat dan kades (kepala desa) mendapat instruksi tegas dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Bupati Dadang menyampaikan instruksi itu dalam Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

Dadang Supriatna menatakan, dirinya mengeluarkan instruksi tersebut setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR.

Ia meminta para camat dan kades untuk melakukan sosialisasi RDTR, karena merekalah yang lebih menguasai wilayahnya.

“Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini,” kata Bupati Bandung.

Dadang Supriatna ingin setiap investasi yang tertanam di Kabupaten Bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Bandung Mulai Disibukkan dengan Banjir dan Longsor yang Terjadi di Wilayahnya  

Dia pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.

Saat ini telah terbit regulasi tentang RDTR Kabupaten Bandung dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Sebanyak 23 RDTR telah disahkan dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Ditegaskan, RDTR merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi, tugas camat dan kades juga harus mengawasi implementasi RDTR serta mengawal investasi.

Pasalnya, di dalam RDTR tersebut kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades.
“Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Menurutnya, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, ia berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Beras Indonesia
Indonesia Siap Ekspor Beras Ke Malaysia 2 Ribu Ton per Bulan
Selebgram Malaysia
Selebgram Malaysia Ceraikan Istri saat Siaran Langsung
hq720 (6)
OPPO Reno14 Series, Dibekali Kamera 50MP dengan Baterai Super Jumbo, Konten Kreator Merapat!
AION V
Aion Minta Maaf Pengiriman Aion V Mundur, Kompensasi Sesuai?
chery tiggo 8 csh
Chery Tiggo 8 CSH Meluncur di Indonesia, Konsumsi BBM Bikin Jarang Bolak-balik SPBU!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United Premier League Selain Yalla Shoot
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.