Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Mana yang Wajib?

zakat fitrah mal
(iStockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Zakat termasuk dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh kaum muslim dan muslimat yang berkemampuan. Umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Melansir laman Baznas, Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jiwa muslim pada bulan Ramadan.  Sedangkan Mal, harta yang dikeluarkan  umat Islam sesuai dengan harta yang dimilikinya tanpa ada batasan waktu.

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Untuk Syarat Menunaikan zakat fitrah, sebagaimana berikut:

BACA JUGA: 5 Tips Pintar Memilih Lembaga Amil Zakat yang Amanah

1. Beragama Islam

Setiap individu yang membayar zakat fitrah haruslah beragama Islam.

 2. Hidup pada Saat Bulan Ramadan

Zakat fitrah wajib dibayar oleh mereka yang hidup pada bulan Ramadan.

3. Memiliki Kebutuhan Pokok untuk Malam dan Hari Raya Idul Fitri

Seseorang harus memiliki kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri untuk dapat membayar zakat fitrah.

Adapun dalil yang mewajibkan zakat fitrah tertera dalam hadits berikut:

“فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ”

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim)

Takaran zakat fitrah yang ditunaikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Waktu pemberian zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan, disunahkan pada waktu tertentu yaitu di pagi hari sebelum salat Idul Fitri.

Syarat Zakat Mal

Zakat mal adalah kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh seorang muslim atau muslimah. Berikut adalah beberapa jenis zakat mal beserta syarat dan ketentuannya:

1. Emas dan Perak

Zakat emas atau perak dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul.

2. Uang dan Surat Berharga

Zakat ini berupa uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga apabila sudah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan

Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas dan kadar zakat yang dikenakan adalah sebesar 2,5%.

4. Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat ini merupakan hasil kebun, pertanian, dan hasil hutan saat panen.

5. Hasil Ternak

Zakat ini berupa hasil binatang ternak yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Pendapatan dan Jasa

Zakat ini berupa hasil pendapatan dari pekerjaan atau profesi saat menerima pembayaran.

7. Zakat Rikaz

Zakat rikaz disebut juga sebagai zakat harta temuan.

Zakat fitrah dan zakat mal merupakan dua bentuk kewajiban zakat dalam Islam. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama dan mendistribusikan kekayaan secara adil, mereka memiliki perbedaan dalam hal waktu pembayaran, jenis harta yang dikenai zakat, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mahasiswi ITB
Mahasiswi ITB Curi Perhatian dengan Video Claymation 'The Layers'
Film Janji Darah
Film Horor 'Janji Darah' Siap Tayang: Utang yang Berujung Teror!
Merekam Layar Mac
Cara Mudah Merekam Layar di Mac tanpa Aplikasi Tambahan
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!