Perbedaan Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas, Jangan Salah Arti!

Penulis: Anisa

Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas
(Telset)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Meta adalah perusahaan induk WhatsApp yang baru-baru ini meluncurkan fitur WhatsApp Channel secara global, termasuk di Indonesia pada 13 September 2023. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membagikan informasi satu arah dengan cepat dan mudah kepada banyak audiens.

Meskipun mirip dengan fitur Komunitas yang telah ada sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan antara Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan tersebut:

Fungsi 

Whatsapp Komunitas digunakan untuk mengelola kumpulan grup dalam satu platform, dengan grup-grup yang tergabung berdasarkan topik tertentu. Sedangkan Fitur channel berfungsi sebagai alat untuk berbagi informasi berupa teks, foto, video, stiker, polling, dan dokumen kepada seluruh peserta atau pengikut yang bergabung.

Antar-anggota channel tidak terhubung di dalam grup yang sama, sehingga bisa jadi mereka tidak saling mengenal.

Jangkauan Audiens 

Perbedaan selanjutnya adalah whatsapp komunitas terdiri dari peserta yang terhubung di dalam grup-grup kecil, sehingga jangkauan audiens di dalam grup tidak begitu besar. Peserta juga dapat berinteraksi satu sama lain. Sedangkan fitur channel memiliki jangkauan audiens yang lebih besar karena pengguna dari berbagai belahan dunia dapat bergabung.

Pengguna lebih leluasa untuk masuk dan keluar dari berbagai Saluran. Konten yang ada di Saluran terbatas hingga 30 hari, sedangkan di Komunitas konten dapat tersimpan selamanya.

BACA JUGA: Kenali Fitur Saluran WhatsApp Terbaru, Kamu Sudah Coba?

Kontrol 

Dalam whatsapp komunitas admin dapat memoderasi grup dan memungkinkan peserta untuk melakukan interaksi dua arah, seperti berkomentar di kolom chat. Sedangkan dalam fitur channel admin memiliki kontrol sepenuhnya dan hanya admin yang dapat memberi perintah, mengirim pesan, dan sebagainya. Admin juga dapat memblokir aksi tangkap layar atau meneruskan pesan.

Perlindungan Pesan 

Dalam whatsapp komunitas, pesan yang terkirim di Komunitas dilindungi oleh sistem end-to-end encryption (E2EE) dari WhatsApp. Sehingga pesan tersebut tidak dapat terakses oleh pihak ketiga, termasuk WhatsApp.

Sedangkan dalam fitur channel tidak dilindungi E2EE, tetapi diatur oleh Pedoman Saluran WhatsApp. Hal ini memungkinkan WhatsApp untuk mendeteksi pelanggaran secara proaktif.

Untuk menggunakan fitur WhatsApp Channel, pengguna perlu melakukan pembaruan aplikasi melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS). Dengan pemahaman tentang perbedaan ini, pengguna dapat memanfaatkan fitur-fitur WhatsApp dengan lebih baik sesuai kebutuhan mereka.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barak Militer
Verrell Bramasta Kritik Program Barak Militer Dedi Mulyadi
inses grup facebook
Ahmad Sahroni Minta Polri Buka Mata soal Grup Inses di Facebook!
Wanita mencuri wanita
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Laptop di Bus Transjakarta Diamankan Polres Jaksel
Valeria Marquez
Tragis! Influencer Cantik Meksiko Tewas Ditembak Saat Live TikTok
Program Barak Militer
KPAI Nilai Program Barak Militer Dedi Mulyadi Hanya Efektif Sementara
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.