Penyidik Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Kasus Impor Gula Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Instagram @tomlembong)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus impor gula kristal murni di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Delapan perusahaan itu bermufakat dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk melakukan impor.

“Ya itu menarik itu, apa ini (delapan perusahaan dimiliki) satu orang atau beberapa orang, gitu maksudnya kan, coba kita dalami, karna kan baru kemarin, jadi penyidik juga sedang terus melakukan ya case building lah terhadap ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar sepeti ikutip Teropongmedia.

Mendalami Beberapa Imbalan yang didapat Tersangka

Harli menyebutkan, penyidik juga akan mendalami berapa imbalan yang didapat tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari penandatanganan putusan impor gula kristal. Sebab, yang baru tertera adalah imbalan bagi tersangka Charles Sitorus di setiap kilogram impor gula tersebut.

“Nah nanti itu juga bagian yg di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PPI membeli, lalu di atas harga HET,” ungkap Harli.

Sejauh ini, kata Harli, tidak menutup kemungkinan berpeluang adanya tersangka baru di kasus ini. Oleh karenanya, dia memastikan pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh penyidik.

Delapan Perusahaan Terlibat

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016. Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong menjadi salah satu tersangkanya.

“PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar memaparkan, dalam perkara ini, kedelapan perusahaan itu adalah perusahaan gula swasta. Kemudian, tersangka Charles Sitorus melakukan pertemuan dengan perwakilan delapan perusahaan itu.

BACA JUGA: Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil Gara-Gara Hilirisasi, Begini Kisahnya

“Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali,” ucap dia.

Selain dengan delapan perusahaan itu, kata Qohar, PT Pusat Perdagangan Indonesia juga berkomunikasi dengan PT KTM.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.