BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil ungkap peredaran sabu seberat 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh.
Narkotika jenis methamphetamine tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diamankan oleh tim gabungan.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengatakan berdasarkan informasi dari tim gabungan, mereka memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MR alias E, 28 tahun, yang diduga berperan sebagai tekong (pengatur distribusi). Dari pengakuannya, tim menemukan lokasi penyimpanan sabu di kawasan tambak warga di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat,” kata Sulaiman, Rabu, (21/5/2025).
Baca Juga:
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin
Dia menerangkan bahwa di lokasi tersebut, tim menemukan empat karung berisi sabu yang ditanam secara tersebar. Setelah diamankan, barang bukti dan tersangka dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 82 bungkus sabu dengan berat total 86,046 kg,” ungkpanya.
Sulaiman menyampaikan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 430.230 jiwa dari bahaya narkoba. Selain itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian biaya rehabilitasi senilai Rp687,9 miliar.
“Sepanjang Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan tim gabungan telah menyita total 189 kg sabu dalam berbagai operasi. Bea Cukai Langsa sebagai community protector akan terus mendukung upaya menciptakan masyarakat bebas narkoba, sesuai dengan arahan Presiden dan komitmen Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM),” jelasnya.
(Kaje)