Penyelundupan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah di Labuan Bajo Berhasil Digagalkan TNI AL

Penulis: usamah

Penyelundupan Rokok Ilegal Milyaran Rupiah
Rokok ilegal senilai milyaran rupiah yang diamankan TNI AL di Lanal Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Dok. TNI AL)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Multi purpose Pelindo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.

Total rokok yang diamankan dengan merk ‘Sumber Harum Mangga’ sebanyak 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 kardus.

Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan, diperkirakan rokok tersebut bernilai sekitar Rp2,49 miliar dari sebuah truk ekspedisi.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula saat truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal itu turun dari Kapal Motor DLU VIII, dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT.

“Rokok-rokok ilegal itu ditutupi dengan muatan lain berupa kardus-kardus kecil berisi makanan ringan. Tak berselang lama setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan rokok ilegal di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan informasi yang didapat,” kata Danlanal dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).

Roko Ilegal dan 3 Pemilik Diamankan

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan tiga orang yang diduga pemilik rokok. Ketiganya berinisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES, dan satu orang lainnya inisial l rezeki WA aJ.

BACA JUGA: Polri Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Sumut

Danlanal Letkol Iwan Hendra mengatakan, kuat dugaan peredaran rokok ilegal dapat masuk atau beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo. Sehingga, ini menjadi penekanan agar dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan.

Tidak Memiliki Pita Cukai Sesuai Aturan

Dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut adalah tidak memiliki pita cukai sesuai aturan. Tiap bungkus rokok berisi 16 batang, namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang.

“Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah tidak memiliki surat distributor rokok. Selain itu surat jalan juga tidak sah, karena tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang,” ucapnya.

Lanal Labuan Bajo telah menyerahkan barang bukti dan terduga yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu kepada Bea Cukai dan Polres Labuan Bajo, Manggarai Barat. Hal itu untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wuling Almaz RS Pro Hybrid
Wuling Jamin Nilai Jual Tak Drop Almaz RS Pro Hybrid, Berani Beri Garansi Ini!
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.