Penyelundupan 3 PMI ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Penulis: distopia

PMI
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BENGKALIS,TM.ID: Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bengkalis menuju Malaysia, serta menangkap satu tersangka yang diduga sebagai penyalur.

“Kita mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga PMI tujuan Malaysia dan satu orang tersangka RB telah kita tangkap pada Jumat (17/2) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhamad Reza, di Bengkalis, Senin (20/2/2023).

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari di Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, ada sebuah mobil yang diduga membawa PMI.

Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, maka Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim menuju ke lokasi.

“Petugas kemudian menangkap tiga PMI dan satu orang saksi sopir yang membawa tiga PMI tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Kebakaran Maros Hanguskan 1 Toko Grosir dan 14 Rumah

Setelah tim melakukan interogasi singkat, tiga PMI itu akan diberangkatkan menuju Malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka para pekerja itu dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara.

Setelah tim mendapatkan identitas penyelundup tersebut, maka tim bergerak mencarinya dan menangkapnya di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap calon PMI. Untuk operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (masih buron). Setiap yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

“Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp5.000.000 per bulan,” kata Reza.

Tersangka selanjutnya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.