Penyelundupan 3 PMI ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Penulis: distopia

PMI
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BENGKALIS,TM.ID: Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bengkalis menuju Malaysia, serta menangkap satu tersangka yang diduga sebagai penyalur.

“Kita mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga PMI tujuan Malaysia dan satu orang tersangka RB telah kita tangkap pada Jumat (17/2) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhamad Reza, di Bengkalis, Senin (20/2/2023).

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Roro Sei Selari di Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, ada sebuah mobil yang diduga membawa PMI.

Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, maka Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo bersama tim menuju ke lokasi.

“Petugas kemudian menangkap tiga PMI dan satu orang saksi sopir yang membawa tiga PMI tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Kebakaran Maros Hanguskan 1 Toko Grosir dan 14 Rumah

Setelah tim melakukan interogasi singkat, tiga PMI itu akan diberangkatkan menuju Malaysia. Namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat, maka para pekerja itu dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara.

Setelah tim mendapatkan identitas penyelundup tersebut, maka tim bergerak mencarinya dan menangkapnya di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah Rp300.000 untuk setiap calon PMI. Untuk operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (masih buron). Setiap yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

“Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp5.000.000 per bulan,” kata Reza.

Tersangka selanjutnya dikenai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prabowo Bahlil
Humor Prabowo ke Bahlil: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Minyak jelantah mbg dijual
Minyak Jelantah MBG Dijual, Ini Respon DPR
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

3

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.