BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menangkap kapal yang hendak menyelundupkan 444 minuman keras (miras) ilegal, Jumat (6/6/2025). Minuman haram senilai Rp190 Juta itu berhasil diamankan di perairan laut Nunukan, setelah sebelumya terlibat aksi kejar-kejaran dengan TNI.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal). Tepatnya, di perairan Sungai Ular, perairan Tinabasan, dan alur Sungai Bolong, Kalimantan Utara.
Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan aksi kejar-kejaran itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Di mana, jalur tersebut sering dipakai untuk menyelundupkan barang ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, Maulana langsung memerintahkan personelnya memantau lokasi tersebut. Benar saja, di lokasi terpantau speedboat yang mecurigakan.
“Pada hari Jumat pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan speedboat yang dicurigai dari perairan Sungai Ular. Kemudian (TNI) melaksanakan pengejaran,” kata Maulana dalam siaran pers resmi TNI AL, Sabtu (7/6/2025)
Ia melanjutkan, personel TNI sempat meminta kapal tersebut untuk berhenti. Namun demikian, permintaan itu tidak dihiraukan pengemudi kapal.
Baca Juga:
Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Kapal tersebut, lanjut Maulana, terus melaju menghindari kejaran TNI AL. Maulana melanjutkan, pihaknya sempat menembakkan senjata ke udara sebanyak tiga kali sebagai peringatan agar kapal tersebut berhenti.
Namun, kapal tersebut tidak juga berhenti sehingga membuat kapal dari TNI AL harus terus mengejar. “Akhirnya speedboat pun berhasil dihentikan di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal,” kata Maulana.
Setelah kapal itu diberhentikan, personel TNI AL langsung naik ke kapal untuk memeriksa muatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, personel TNI AL minuman keras non-cukai asal Malaysia.
“Saat diperiksa, kita temukan 37 kotak miras berbagai jenis sejumlah 444,” jelas Maulana. Tidak hanya minuman keras, pihaknya juga turut menyita kapal speedboat 75 PK yang dipakai membawa miras.
Berikutnya, petugas TNI juga mengamankan satu buah tas berwarna hitam, satu buah dompet berwarna hitam. Serta satu buah tas kecil berwarna hitam, satu buah handphone, dokumen pribadi dan sejumlah uang tunai pecahan Ringgit dan Rupiah.
“Kita juga menahan HA (35) dan L (47) kita bawa ke Mako Lanal Nunukan untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Maulana pun mengapresiasi kerja anak buahnya karena telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan ini.
Ia memastikan pihaknya tidak akan kendur melalukan pengawasan di perairan Nunukan. Ini demi mencegah masuknya barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia. (_usamah kustiawan)