Parah! Penumpang Mengamuk Mau Pecahkan Kaca Pesawat Batik Air

penumpang pesawat batik air 14-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Sebuah video di media sosial Tiktok memperlihatkan, salah seorang penumpang berupaya memecahkan pesawat di dalam pesawat Batik Air rute penerbangan Jakarta-Gorontalo.

Video yang sudah viral  ini terunggah dalam laman Tiktok @ismetishak0 pada hari Rabu (12/7/2023). Unggahan tersebut memberikan keterangan, penumpang yang Berontak di dalam kabin pesawat Batik Air

“Viral penumpang merontak dalam pesawat tujuan Cgk-Gorontalo sudah 15 menit di udara kaca Batik Air ID 242 diamankan polisi,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya, dikutip Jumat (14/7/2023).

Penumpang Mengamuk Hampir Pecahkan Kaca Pesawat
Penumpang Mengamuk Hampir Pecahkan Kaca Pesawat

Unggahan videonya telah ditonton sebanyak 1,7 m tayangan beserta like 40.3 ribu dari pengguna Tiktok.

BACA JUGA: Viral Layangan Tersangkut di Pesawat Garuda, Penerbangan Dibuat Tertunda!

Pilot Pesawat Batik Air Balik ke Bandara Asal

Corporate Communication Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala menjelaskan, salah satu penumpang yang mencoba memecahkan kaca jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 dari Jakarta menuju Gorontalo.

Danang melanjutkan, penerbangan seharusnya pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.

“Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base),” kata Danang melansir Lambe Turah, Kamis (13/7/2023).

Namun, pilot memutuskan kembali ke bandara lantaran penumpang berinisial MS (25) tidak tenang. Penumpang tersebut, kata Danang, telah dibawa oleh awak kabin untuk melakukan sejumlah pemeriksaan. Petugas tekah berupaya mencoba menenangkan, tetapi tak membuat kondisi MS kondusif.

“Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA :Ibu Hamil Melahirkan di Pesawat Pelita Air, Sempat Bohong Ke Pramugari

Dampak dari keriuhan yang diperbuat oleh MS, penerbangan ID-6242 harus dialihkan perjalanan menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan nomor registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Ancaman Pidana Penumpang Pesawat

Danang menyebut, perilaku seperti penumpang tersebut mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang dan awak pesawat secara keseluruhan. Selain itu, tindakan tersebut membawa risiko serius terhadap keselamatan penerbangan.

Sesuai Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup: perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, serta pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Adapun konsekuensinya adalah pidana sanksi bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan dapat berkisar antara 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

“Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,” pungkasnya.

(Saepul/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.