JAKARTA, TM.ID: Sebuah video di media sosial Tiktok memperlihatkan, salah seorang penumpang berupaya memecahkan pesawat di dalam pesawat Batik Air rute penerbangan Jakarta-Gorontalo.
Video yang sudah viral ini terunggah dalam laman Tiktok @ismetishak0 pada hari Rabu (12/7/2023). Unggahan tersebut memberikan keterangan, penumpang yang Berontak di dalam kabin pesawat Batik Air
“Viral penumpang merontak dalam pesawat tujuan Cgk-Gorontalo sudah 15 menit di udara kaca Batik Air ID 242 diamankan polisi,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya, dikutip Jumat (14/7/2023).
Unggahan videonya telah ditonton sebanyak 1,7 m tayangan beserta like 40.3 ribu dari pengguna Tiktok.
BACA JUGA: Viral Layangan Tersangkut di Pesawat Garuda, Penerbangan Dibuat Tertunda!
Pilot Pesawat Batik Air Balik ke Bandara Asal
Corporate Communication Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala menjelaskan, salah satu penumpang yang mencoba memecahkan kaca jendela pesawat saat penerbangan Batik Air ID-6242 dari Jakarta menuju Gorontalo.
Danang melanjutkan, penerbangan seharusnya pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo pukul 08.00 WITA.
“Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base),” kata Danang melansir Lambe Turah, Kamis (13/7/2023).
Namun, pilot memutuskan kembali ke bandara lantaran penumpang berinisial MS (25) tidak tenang. Penumpang tersebut, kata Danang, telah dibawa oleh awak kabin untuk melakukan sejumlah pemeriksaan. Petugas tekah berupaya mencoba menenangkan, tetapi tak membuat kondisi MS kondusif.
“Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA :Ibu Hamil Melahirkan di Pesawat Pelita Air, Sempat Bohong Ke Pramugari
Dampak dari keriuhan yang diperbuat oleh MS, penerbangan ID-6242 harus dialihkan perjalanan menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan nomor registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.
Ancaman Pidana Penumpang Pesawat
Danang menyebut, perilaku seperti penumpang tersebut mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang dan awak pesawat secara keseluruhan. Selain itu, tindakan tersebut membawa risiko serius terhadap keselamatan penerbangan.
Sesuai Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup: perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat, serta pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Adapun konsekuensinya adalah pidana sanksi bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Pidana penjara yang diberlakukan dapat berkisar antara 1 hingga 15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
“Batik Air menghimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan,” pungkasnya.
(Saepul/usamah)